Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Teman-teman pasti sudah pernah baca tulisanku sebelumnya mengenai cara pembuatan paspor menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang di publish pada tanngal 23 Januari 2019. Nah saat ini aplikasi pendaftaran paspor tersebut sudah tidak tersedia dan tidak dapat digunakan lagi. Dan sebagai gantinya, Direktorat Jenderal Imigrasi merilis aplikasi baru yang namanya Aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi M-Paspor ini menggantikan aplikasi APAPO dengan menyertakan berbagai fitur terbaru dan dari pengalaman aku pribadi menggunakan aplikasi M-Paspor itu lebih enak, nyaman dan mudah tanpa ribet. Penasaran kan? Yukk kita intip lebih detail dan berikut Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor.

Sejarah Aplikasi M-Paspor

slide1 mpasporAplikasi M-Paspor berdasarkan informasi yang aku dapatkan, pertama kali dirilis pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan. Jadi bisa dibilang ini aplikasinya memang baru banget.

Mengapa aku bikin artikel ini, karena aku sendiri belum banyak menemukan artikel / tulisan mengenai Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor dan harapannya tulisan aku ini bisa bermanfaat juga bagi pemohon paspor lainnya yang merasa kesulitan dalam penggunaan Aplikasi Mpaspor.

Dari hasil googling, aku menemukan website www.mpaspor.com tapi isinya tidak lengkap dan terkesan hanya landing page aja. Informasi tentang mpaspor malah banyak ditemukan di instagram karena diposting akun beberapa kantor imigrasi.

Aplikasi Mpaspor dibangun untuk menggantikan aplikasi APAPO yang sebenarnya menurut aku sendiri sudah baik tapi memang harus diperbaiki khususnya dalam hal penguncian 1 device 1 account dan juga gps lock. Nah apa saja kelebihan aplikasi M-Paspor dan APAPO bisa dilihat di bawah ini.

Kelebihan M-Paspor dan Perbedaaan dari APAPO

Perbandingan APAPO dan Mpaspor

Dapat dilihat dari gambar diatas, beberapa kelebihan dan keunggulan M-Paspor daripada aplikasi APAPO sebelumnya. Cukup menarik bagi aku karena di Mpaspor sekarang kita bisa mengunggah/upload data-data dukung secara mandiri dan semakin transparan dalam hal kuota permohonan paspor. Karena di aplikasi Mpaspor ini, aku sendiri bisa mengecek apakah kuota masih tersedia dan sisanya tinggal berapa dan kemudian pembukaan kuota M-Paspor ini setiap sebulan sekali. Jadi kita benar-benar bisa memilih tanggal kedatangan di bulan berjalan.  Ini sangat membantu jadi kita bisa milih tanggal dan jam kedatangan sesuai kebutuhan kita, apalagi ada fitur reschedule atau ubah jadwal kedatangan (walaupun ini hanya diperbolehkan 1x saja). Setelah membahas tentang aplikasi M-Paspor, yuk kita lanjutkan tata cara dan Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor.

Daftar Akun Aplikasi M-Paspor

Pertama kali mau melakukan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor maka kita wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Link downloadnya bisa diunduh melalui tautan berikut ini:

  1. M-Paspor di Playstore (untuk Android)
  2. M-Paspor di Appstore (untuk iOS)

Aplikasi M-Paspor ini hanya bisa digunakan di smartphone saja ya. Jadi belum ada web-based karena mungkin disesuaikan dengan namanya yaitu Mobile Paspor hihi..

Daftar dan Login Akun Aplikasi M-Paspor

Setelah berhasil mengunduh (download) aplikasi M-Paspor maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Teman-teman bisa mendaftar dengan cara mengklik tulisan “Daftar Akun”. Pastikan teman-teman mendaftar dengan nomor HP dan alamat email yang tepat agar nantinya bisa menerima email atau notifikasi dari aplikasi ini.

Setelah melakukan pendaftaran, silahkan cek di email yang didaftarkan karena akan dikirimkan kode verifikasi. Silahkan gunakan kode verifikasi tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Jika teman-teman telah selesai mendaftar dan telah login ke aplikasi M-Paspor, maka akan muncul ke halaman dashboard aplikasi M-Paspor. Untuk melakukan proses permohonan paspor, teman-teman bisa klik tombol “PENGAJUAN PERMOHONAN”.

Lalu pilih opsi “PERMOHONAN PASPOR REGULER” baik untuk permohonan paspor baru ataupun penggantian paspor. Total ada 8 (delapan) langkah yang harus dilewati dalam pengisian data pemohon hingga pemilihan tanggal kedatangan di kantor imigrasi serta pembayaran permohonan paspor.

Aplikasi M-Paspor ini memang akan meminta pembayaran paspor di awal terlebih dahulu sebelum kita datang ke Kantor Imigrasi. Oleh karena itu mohon teman-teman isi semua data dengan benar dan teliti. Soalnya kalau ada yang salah / tidak benar maka permohonan kita bisa ditolak dan uang yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan (ngeeriii euy).

Langkah 1 : Verifikasi NIK

Langkah pertama adalah melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan cara mengunggah / mengambil foto KTP dan kemudian mengisi Nama Pemohon, Tanggal Lahir dan NIK ke kolom yang telah disediakan kemudian klik Lanjutkan.

Verifikasi NIK

Langkah 2 : Kuesioner Permohonan Paspor (PERDIM)

Jika Nama, Tanggal Lahir dan NIK terverifikasi (data sesuai) maka otomatis kita akan dilanjutkan ke menu berikutnya yaitu akan muncul pertanyaan mengenai pemohon paspor sudah dewasa atau masih anak-anak (dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP). Silahkan dipilih sesuai dengan identitas pemohon paspor.

Pilihan Mpaspor Dewasa atau Anak

Kemudian akan dilanjutkan pertanyaan apakah kalian sudah pernah memiliki paspor atau belum. Silahkan dipilih dan jangan sampai salah pilih ya karena pertanyaan ini sangat krusial dan kalau salah pilih bisa menyebabkan permohonan kita ditolak dan pembayaran hangus nantinya.

  1. Pilih BELUM jika teman-teman memang belum pernah memiliki paspor warna hijau mulai terbitan tahun 2006 hingga saat ini. Atau jika teman-teman punya paspor Haji yang warna hitam terbitan Kementerian Agama itu juga silahkan pilih opsi Belum.
  2. Pilih SUDAH jika teman-teman sudah memiliki paspor yang diterbitkan sejak tahun 2006 termasuk jika teman-teman memiliki SPLP (Surat Perintah Laksamana Paspor) agar nantinya tidak tertolak.

Terdapat disclaimer atau peringatan yang muncul setelah kita memilih opsi diatas seperti gambar dibawah ini:

Peringatan Pilihan Sudah Punya paspor

Selanjutnya nanti ada beberapa pilihan tujuan pembuatan paspor antara lain:

  1. Wisata
  2. Umroh
  3. Haji
  4. Bekerja Formal (magang ke Jepang, pelaut kapal pesiar, bekerja di luar negeri sebagai tenaga ahli/swasta dll)
  5. Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini dulu sebutannya adalah TKI/TKW
  6. Belajar (kalau kuliah di luar negeri minimal 6 bulan)
  7. Berobat (jika akan melakukan pengobatan / operasi dan berada di Luar Negeri minimal 2 minggu)

Pilihan Tujuan Paspor

Silahkan pilih sesuai kebutuhan dan tujuan pembuatan paspor teman-teman sekalian. Setiap pilihan tujuan pembuatan paspor ini nantinya akan mempengaruhi pertanyaan kuesioner berikutnya dan juga berkas data dukung yang harus diunggah.

Misal pilih umroh/haji maka nanti akan diwajibkan untuk mengunggah berkas Surat Rekomendasi dari Biro Umroh / Kementerian Agama. Misal pilih PMI maka nanti diminta untuk mengunggah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Langkah 3 : Unggah Dokumen Persyaratan

Berdasarkan hasil pengisian kuesioner pada langkah kedua, maka selanjutnya teman-teman akan dibawa pada tahapan mengunggah (upload) data dukung yang dibutuhkan.

Upload Data Dukung Jika kita belum pernah bikin paspor (permohonan paspor baru) maka kita nantinya akan diwajibkan untuk mengunggah dokumen :

  1. KTP
  2. KK
  3. Akte Lahir atau Ijazah atau Buku Nikah (tercantum nama orang tua)

Sedangkan jika sudah punya paspor sebelumnya (permohonan penggantian paspor) maka yang wajib diunggah hanyalah KTP dan Paspor Lama. Dan saranku, misal pilih penggantian paspor sebaiknya diupload aja semua data dukung jadi biar lebih aman dan nyaman nantinya.

Selanjutnya nanti teman-teman diminta untuk memilih jenis permohonan Paspor. Pilihan jenis paspor itu ada 3 (tiga) yaitu Paspor Biasa, Paspor Elektronik dan Paspor Elektronik Polikarbonat. Bedanya apa? Nanti kita bahas di artikel lainnya ya hihihi.

Saat artikel ini di publish, pilihan yang ada di Kantor Imigrasi hanyalah Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (terbatas pada beberapa Kantor Imigrasi) sedangkan Paspor Polikarbonat masih ghoib haha..

Langkah 4 : Melengkapi Data Pemohon

Di langkah ini, teman-teman akan diminta untuk mengisi dan melengkapi data pemohon seperti Alamat, Pekerjaan, Nomor Telepon, Status Sipil, Nama Ibu, Nama Ayah dll. Silahkan isi dengan benar dan sesuai dengan data pemohon paspor ya

Langkah 5 : Tambah Data Pemohon

Dalam 1 (satu) akun Aplikasi Mpaspor kita dapat mengajukan 5 pemohon paspor langsung. Sehingga langkah kelima ini merupakan tahapan opsional dimana kita mau menambah pemohon paspor lainnya atau tidak.

Jika ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon maka silahkan klik tombol TAMBAH PEMOHON. Namun jika tidak ingin menambahkan pemohon paspor lainnya maka silahkan klik lanjutkan.

Langkah 6 : Pilih Kantor Imigrasi dan Waktu Kedatangan

Selanjutnya kita tinggal memilih Kantor Imigrasi (kanim) yang terdekat dan tanggal serta waktu kedatangannya. Setidaknya tersedia 125 kantor imigrasi, 18 Unit Kerja Keimigrasian dan 22 Unit Layanan Paspor di seluruh Indonesia yang bisa dipilih. Waktu pelayanan hanya tersedia di hari Senin hingga Jumat dan waktunya adalah pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB ya. Hari Sabtu & Minggu dan hari besar biasanya Layanan Keimigrasian tutup.

Untuk cara memilih lokasi Kantor Imigrasi, tanggal kedatangan dan jam kedatangan silahkan klik satu persatu gambar berikut ini ya biar jelas.

Perlu diketahui bahwa setelah memilih lokasi Kantor Imigrasi, Hari dan Jam Kedatangan, maka kita hanya diberikan 1(satu) kali kesempatan untuk ubah jadwal (Reschedule). Ingat yang bisa di reschedule hanya jam dan tanggal kedatangan sedangkan Kantor Imigrasi tidak dapat diubah.

Jika sudah yakin dengan pilihan kantor imigrasi, tanggal dan jam kedatangan maka silahkan teman-teman lanjutkan.

Langkah 7 : Rincian Biaya Layanan

Setelah muncul pop up bahwa PENGAJUAN PERMOHONAN SUKSES maka teman-teman bisa klik Oke dan kembali ke halaman dashboard aplikasi M-Paspor.

Secara otomatis nanti permohonan paspor yang telah diajukan akan muncul dengan warna kuning dengan status “Menunggu Pembayaran”. Silahkan melakukan pembayaran Kode Billing berupa 16 digit angka yang tertera maksimal 2 (dua) jam setelah mendapatkan kode billing atau sesuai dengan jam Batas Akhir Pembayaran.

Langkah 8 : Pembayaran Biaya Layanan

Langkah terakhir adalah pembayaran paspor. Caranya bagaimana?? Teman-teman membayarkan kode billing yang telah terbuat tadi atau bisa cek email karena di email nantinya akan diberikan pdf Pengantar Pembayaran.

Untuk cara pembayaran kode billing M-Paspor bisa melalui aplikasi mobile banking BRI, BNI, Mandiri (menu pembayaran -> MPNG2) atau melalui Tokopedia dan Bukalapak. Berikut cara pembayarannya secara detail yang bisa teman-teman pilih:

Berikut adalah cara membayar permohonan paspor via aplikasi M-Paspor:

 

ATM

BCA

  1. Pembayaran
  2. MPN / Pajak
  3. Penerimaan Negara
  4. Masukkan Kode MPN G2

BNI

  1. Menu Lainnya
  2. Pembayaran
  3. Pajak/Penerimaan Negara
  4. PajaK/PNBP/BEA & CUKAI
  5. Masukkan Kode MPN G2

BRI

  1. Transaksi Lainnya
  2. Pembayaran
  3. Lainnya
  4. Lainnya
  5. MPN
  6. Masukkan Kode MPN G2

Mandiri

  1. Bayar/Beli
  2. Penerimaan Negara
  3. Pajak / PNBP / Cukai
  4. Masukkan Kode MPN G2
  5. Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

 

M-Banking

BNI

  1. Masukkan User id dan M-Pin
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu MPN G2
  4. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom nomor tagihan
  5. Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
  6. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Mandiri

  1. Masukkan User id dan Password anda di aplikasi Livin Mandiri
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Pembayaran Baru
  4. Pilih Penerimaan Negara
  5. Pilih IDR / Pajak / PNBP / Cukai di kolom Penyedia Jasa
  6. Masukkan Nomor MPN G2
  7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
  8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

 

Internet Banking

BCA

  1. Masuk ke https://ibank.klikbca.com
  2. Masukkan User id dan Pin
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Pajak
  5. Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
  6. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing
  7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA
  8. 8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

 

BRI

  1. Masuk ke https://ib.bri.co.id
  2. Masukkan User id dan pin
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu MPN
  5. Masukkan nomor MPN G2
  6. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
  7. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

 

Jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran, karena dokumen ini akan diperlukan saat pengambilan paspor. Jika berhasil bayar, maka nanti di aplikasi M-Paspor yang tadinya warna orange akan berubah menjadi warna Hijau dengan status “SUDAH TERBAYAR”. Nah ini berarti proses permohonan paspor teman-teman di aplikasi M-Paspor telah selesai. Teman-teman tinggal datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa Surat Pengantar ke Kanim yang ada di aplikasi M-Paspor dan juga membawa data dukung asli dan fotocopy A4 masing-masing 1 lembar.

Gampang kan? #BikinPasporMakinMudah

Tips Sukses Permohonan Paspor atau Penggantian Paspor

Dari pengalaman aku dan teman-teman yang telah menggunakan aplikasi M-Paspor dan mengurus paspor secara mandiri di Kantor Imigrasi, mungkin berikut ini beberapa tips sukses biar cepat selesai dalam pembuatan paspor:

  1. Siapkan seluruh berkas data dukung (KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah, Buku Nikah, Paspor Lama dll) dalam format .jpg/png/pdf. Nah saat langkah upload data dukung di aplikasi M-Paspor, kita tinggal upload aja. Karena kalau kita foto langsung data dukung biasanya hasilnya pecah dan akhirnya dokumen yang diunggah nantinya tidak bisa terbaca oleh petugas;
  2. Jangan salah dalam mengunggah dokumen data pendukung. Foto KTP bukan foto selfie, foto buku nikah itu adalah foto buku nikah yang berisikan data-data pernikahan dan bukan malah upload foto saat nikah dan foto paspor adalah foto halaman 2 paspor yang berisikan biodata bukan foto cover paspor warna hijau hihi… ;
  3. Pastikan kita mengijinkan aplikasi M-Paspor untuk mengakses lokasi HP dan kita juga mengaktifkan fitur GPS di smartphone kita. Karena jika GPS tidak aktif maka kita tidak akan menemukan lokasi Kantor Imigrasi terdekat;
  4. Saat datang ke Kantor Imigrasi jangan menggunakan softlens (bening sekalipun),  baju berwarna putih, berpakaian sopan dan rapi dan jangan menggunakan sandal jepit;
  5. Bawa meterai 10ribu 1 buah untuk pemohon paspor dewasa dan 2 buah untuk pemohon paspor anak (dibawah 17 tahun);
  6. Untuk yang bekerja di kapal pesiar silahkan membawa dokumen tambahan seperti Basic Safety Training (BST), Buku Pelaut (Seaman Book) dan Kontrak Kerja/Rekomendasi Agent/Disnakertrans saat datang ke Kantor Imigrasi;
  7. Untuk magang silahkan membawa dokumen tambahan seperti Surat Keterangan dari Ditjen Binalavotas (Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas) dan surat rekomendasi dari LPK;
  8. Untuk Pekerja Migran Indonesia silahkan membawa dokumen tambahan seperti Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja yang berisikan ID PMI;
  9. Untuk Umroh silahkan membawa dokumen tambahan seperti Surat Rekomendasi Biro Umroh dan Surat Rekomendasi Kementerian Agama (kecuali anak dibawah 12 tahun, lansia diatas 60 tahun, ASN, POLRI, TNI);
  10. Untuk Umroh silahkan membawa dokumen tambahan seperti Surat Rekomendasi Biro Haji, Surat Rekomendasi Kementerian Agama (kecuali anak dibawah 12 tahun, lansia diatas 60 tahun, ASN, POLRI, TNI) dan Bukti Bayar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji);

Oke sekian tulisan aku kali ini dan semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar atau bisa DM di Twitter atau Instagram atau telegram dengan username @tomipurba.