Seperti yang diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna SIM Card prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Hal ini sudah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga paling lambat pada hari Rabu, 28 Februari 2018 besok. Aku yakin sebenarnya masih banyak dari teman-teman yang belum melakukan registrasi ulang, tapi tahu gak apa akibat kalau belum registrasi ulang setelah lewat tanggal 28 Februari 2018??
Untuk SIM Card yang tidak diregistrasi hingga batas akhir, maka akan mengalami beberapa tahap pemblokiran. Di antaranya adalah pemblokiran panggilan masuk dan keluar, SMS masuk dan keluar, pemblokiran akses internet, dan pemblokiran total. Begini ilustrasinya :
- Mulai 1-30 Maret 2018 pengguna yang belum melakukan registrasi SIM Card akan diblokir SMS dan panggilan keluar
- Mulai 31 Maret – 14 April 2018 pengguna yang juga belum melakukan registrasi SIM Card akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.
- Mulai 15 April – 30 April 2018 pengguna yang tidak melakukan registrasi SIM Card maka seluruh paket internet dan seluruh layanan akan diblokir secara total.
Lalu bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card untuk seluruh operator?? Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Nah mudah kan?? Ayo segera lakukan registrasi ulang sim card yang kalian miliki. Aku sih sudah mendaftarkan 4 nomor sim card sekaligus hehehe
Oh iya satu lagi, untuk teman-teman yang ingin mengecek NIK nya sudah digunakan untuk berapa nomor atau informasi apakah nomor SIM Cardnya sudah didaftarkan atau belum bisa menggunakan link/cara berikut ini
- Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
- Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
- Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#
- Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
- Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
- STI: via website: https://my.net1.co.id
Thanks for your tips,
I got the solution
Alhamdulillah saya sudah selesai registrasi & nohp satunya nggak perlu registrasi, infonya yg berguna nih mas